Desa Sumput

Kec. Driyorejo
Kab. Gresik - Jawa Timur

Artikel

Tugas dan Fungsi

REZA ALMIRA ISLAMEY S.Pd

23 September 2025

40 Kali dibuka

TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA SUMPUT

A. Pemerintah Desa

Pemerintah Desa merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri atas Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Pemerintah Desa Sumput berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017.


B. Kepala Desa

Tugas

Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa mempunyai fungsi antara lain:

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa.

  2. Melaksanakan pembangunan desa.

  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.

  4. Melaksanakan pemberdayaan masyarakat.

  5. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa.

  6. Membina kehidupan masyarakat desa.

  7. Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

  8. Mengembangkan perekonomian masyarakat desa.

  9. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa.

  10. Menjalin hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan dan unsur masyarakat lainnya.


C. Sekretaris Desa

Tugas

Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi

Sekretaris Desa mempunyai fungsi:

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan dan administrasi pemerintahan desa.

  2. Mengoordinasikan penyusunan administrasi pemerintahan desa.

  3. Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi pembangunan.

  4. Mengoordinasikan administrasi kemasyarakatan.

  5. Mengoordinasikan penyusunan perencanaan desa.

  6. Melaksanakan administrasi keuangan sesuai ketentuan.

  7. Melaksanakan urusan administrasi umum dan kearsipan.

  8. Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dan Pemerintah Desa.

  9. Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Urusan.


D. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Tugas

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan dan administrasi umum pemerintahan desa.

Fungsi

Meliputi:

  1. Melaksanakan urusan surat-menyurat.

  2. Melaksanakan pengelolaan kearsipan.

  3. Mengelola administrasi umum.

  4. Mengelola administrasi perangkat desa.

  5. Melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Desa.

  6. Mengelola inventaris dan aset administrasi kantor.

  7. Menyiapkan kebutuhan administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa.


E. Kepala Urusan Keuangan

Tugas

Kepala Urusan Keuangan membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi keuangan desa.

Fungsi

Meliputi:

  1. Melaksanakan administrasi keuangan desa.

  2. Melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.

  3. Menyiapkan administrasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

  4. Menyiapkan dokumen administrasi keuangan.

  5. Melaksanakan pencatatan dan pelaporan keuangan desa.

  6. Membantu pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


F. Kepala Urusan Perencanaan

Tugas

Kepala Urusan Perencanaan membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan pembangunan dan penyusunan program Pemerintah Desa.

Fungsi

Meliputi:

  1. Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.

  2. Menghimpun dan mengolah data pembangunan desa.

  3. Menyiapkan bahan penyusunan RPJM Desa.

  4. Menyiapkan bahan penyusunan RKP Desa.

  5. Membantu penyusunan program dan kegiatan Pemerintah Desa.

  6. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.

  7. Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pembangunan desa.


G. Kepala Seksi Pemerintahan

Tugas

Kepala Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam bidang pemerintahan.

Fungsi

Meliputi:

  1. Melaksanakan administrasi pemerintahan desa.

  2. Melaksanakan administrasi kependudukan.

  3. Melaksanakan administrasi pertanahan.

  4. Membantu pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

  5. Membantu pelaksanaan penataan dan pengelolaan wilayah desa.

  6. Melaksanakan pembinaan pemerintahan di tingkat kewilayahan.

  7. Menyiapkan bahan penyusunan peraturan desa dan keputusan Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.

  8. Melaksanakan tugas pemerintahan lainnya sesuai ketentuan.


H. Kepala Seksi Kesejahteraan

Tugas

Kepala Seksi Kesejahteraan membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Fungsi

Meliputi:

  1. Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan.

  2. Melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan.

  3. Melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan.

  4. Melaksanakan pembinaan bidang sosial dan kemasyarakatan.

  5. Mendukung pengembangan ekonomi masyarakat.

  6. Melaksanakan pembinaan kepemudaan dan olahraga.

  7. Mendukung pelestarian lingkungan hidup.

  8. Melaksanakan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  9. Mengoordinasikan kegiatan pembangunan sesuai bidang tugasnya.


I. Kepala Seksi Pelayanan

Tugas

Kepala Seksi Pelayanan membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Fungsi

Meliputi:

  1. Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat.

  2. Memberikan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat.

  3. Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

  4. Melaksanakan pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan.

  5. Mendukung kegiatan keagamaan dan sosial budaya.

  6. Melaksanakan pembinaan ketenagakerjaan dan kegiatan sosial lainnya.

  7. Membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.

  8. Menindaklanjuti kebutuhan pelayanan masyarakat sesuai kewenangan Pemerintah Desa.


J. Kepala Dusun / Kepala Kewilayahan

Tugas

Kepala Dusun merupakan unsur pelaksana kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun.

Fungsi

Meliputi:

  1. Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa di wilayah dusun.

  2. Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.

  3. Membantu pelaksanaan perlindungan masyarakat.

  4. Membantu pelayanan administrasi dan kependudukan masyarakat.

  5. Membantu pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun.

  6. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.

  7. Mendorong pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.

  8. Membantu menjaga dan mengembangkan kehidupan sosial kemasyarakatan.

  9. Menyampaikan aspirasi, informasi, dan kebutuhan masyarakat kepada Pemerintah Desa.

  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai ketentuan.


Dasar Hukum

Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Desa Sumput berpedoman pada:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

  4. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

  5. Peraturan Bupati Gresik Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Keterangan: Susunan organisasi dan pembagian tugas Pemerintah Desa Sumput dilaksanakan sesuai struktur organisasi Pemerintah Desa yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar yang terbit pada artikel "Tugas dan Fungsi "

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. SUTAJI, S.E.,S.H

Sekretaris Desa

DIA MURWANINGSIH, S.Kep

Kaur Keuangan

ANDRIAN DARMA PUTRA S.A.P

Kaur Perencanaan

NANANG SUSANTO

Kaur TU & Umum

FENI FIRDAYATUL ANIFAH S.M

Kasi Pemerintahan

MUHAMMAD SYAIFUL AMRI

Kasi Kesejahteraan

AGUS PUJI HIDAYAT

Kasi Pelayanan

REZA ALMIRA ISLAMEY S.Pd

Kasun Sumput

ADI SUCIPTO

Kasun Pidodo

MUHAMMAD SHOBIRIN MZ

Kasun Guwo

BASHORI

Kasun Sumput Asri

KUKUH PRASETYA LINGGA WARDHANA, S.Sn

Staff Desa

DWI NINGTYAS KARTIKASARI S.Sos.

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Sumput

Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:89
Kemarin:357
Total:73.028
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:104.23.243.200
Browser:Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 5.275.839.000,00Rp 5.154.834.156,24

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 5.585.626.350,70Rp 5.280.565.035,56

APBDes 2026 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 610.500.000,00Rp 506.023.000,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.533.799.000,00Rp 1.533.799.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 597.765.000,00Rp 576.697.092,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 547.575.000,00Rp 541.112.140,00

Bantuan Keuangan Kabupaten/kota

AnggaranRealisasi
Rp 1.985.000.000,00Rp 1.985.000.000,00

Lain-lain Pendapatan Desa Yang Sah

AnggaranRealisasi
Rp 1.200.000,00Rp 12.202.924,24

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.482.834.850,70Rp 1.429.693.035,56

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 3.269.954.500,00Rp 3.155.650.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 212.500.000,00Rp 173.518.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 424.337.000,00Rp 325.704.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 196.000.000,00Rp 196.000.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-7.3506629805692425
Longitude:112.60506152990276

Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik - Jawa Timur

Buka Peta

Wilayah Desa