Website Resmi
Desa Sumput
Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik - Jawa Timur
REZA ALMIRA ISLAMEY S.Pd | 23 September 2025 | 40 Kali dibuka
Artikel
REZA ALMIRA ISLAMEY S.Pd
23 September 2025
40 Kali dibuka
TUGAS DAN FUNGSI PEMERINTAH DESA SUMPUT
A. Pemerintah Desa
Pemerintah Desa merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang terdiri atas Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa. Pemerintah Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pemerintah Desa Sumput berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa serta Peraturan Bupati Gresik Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017.
B. Kepala Desa
Tugas
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Kepala Desa mempunyai fungsi antara lain:
-
Menyelenggarakan pemerintahan desa.
-
Melaksanakan pembangunan desa.
-
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.
-
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
-
Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa.
-
Membina kehidupan masyarakat desa.
-
Menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
-
Mengembangkan perekonomian masyarakat desa.
-
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas perangkat desa.
-
Menjalin hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan dan unsur masyarakat lainnya.
C. Sekretaris Desa
Tugas
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
Fungsi
Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
-
Melaksanakan urusan ketatausahaan dan administrasi pemerintahan desa.
-
Mengoordinasikan penyusunan administrasi pemerintahan desa.
-
Mengoordinasikan pelaksanaan administrasi pembangunan.
-
Mengoordinasikan administrasi kemasyarakatan.
-
Mengoordinasikan penyusunan perencanaan desa.
-
Melaksanakan administrasi keuangan sesuai ketentuan.
-
Melaksanakan urusan administrasi umum dan kearsipan.
-
Memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat dan Pemerintah Desa.
-
Mengoordinasikan pelaksanaan tugas Kepala Urusan.
D. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Tugas
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan dan administrasi umum pemerintahan desa.
Fungsi
Meliputi:
-
Melaksanakan urusan surat-menyurat.
-
Melaksanakan pengelolaan kearsipan.
-
Mengelola administrasi umum.
-
Mengelola administrasi perangkat desa.
-
Melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Desa.
-
Mengelola inventaris dan aset administrasi kantor.
-
Menyiapkan kebutuhan administrasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
E. Kepala Urusan Keuangan
Tugas
Kepala Urusan Keuangan membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi keuangan desa.
Fungsi
Meliputi:
-
Melaksanakan administrasi keuangan desa.
-
Melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan desa.
-
Menyiapkan administrasi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
-
Menyiapkan dokumen administrasi keuangan.
-
Melaksanakan pencatatan dan pelaporan keuangan desa.
-
Membantu pelaksanaan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
F. Kepala Urusan Perencanaan
Tugas
Kepala Urusan Perencanaan membantu Sekretaris Desa dalam urusan perencanaan pembangunan dan penyusunan program Pemerintah Desa.
Fungsi
Meliputi:
-
Menyiapkan bahan penyusunan perencanaan pembangunan desa.
-
Menghimpun dan mengolah data pembangunan desa.
-
Menyiapkan bahan penyusunan RPJM Desa.
-
Menyiapkan bahan penyusunan RKP Desa.
-
Membantu penyusunan program dan kegiatan Pemerintah Desa.
-
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program.
-
Menyiapkan bahan laporan pelaksanaan pembangunan desa.
G. Kepala Seksi Pemerintahan
Tugas
Kepala Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa dalam bidang pemerintahan.
Fungsi
Meliputi:
-
Melaksanakan administrasi pemerintahan desa.
-
Melaksanakan administrasi kependudukan.
-
Melaksanakan administrasi pertanahan.
-
Membantu pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
-
Membantu pelaksanaan penataan dan pengelolaan wilayah desa.
-
Melaksanakan pembinaan pemerintahan di tingkat kewilayahan.
-
Menyiapkan bahan penyusunan peraturan desa dan keputusan Kepala Desa sesuai bidang tugasnya.
-
Melaksanakan tugas pemerintahan lainnya sesuai ketentuan.
H. Kepala Seksi Kesejahteraan
Tugas
Kepala Seksi Kesejahteraan membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Fungsi
Meliputi:
-
Melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana perdesaan.
-
Melaksanakan pembangunan di bidang pendidikan.
-
Melaksanakan pembangunan di bidang kesehatan.
-
Melaksanakan pembinaan bidang sosial dan kemasyarakatan.
-
Mendukung pengembangan ekonomi masyarakat.
-
Melaksanakan pembinaan kepemudaan dan olahraga.
-
Mendukung pelestarian lingkungan hidup.
-
Melaksanakan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
-
Mengoordinasikan kegiatan pembangunan sesuai bidang tugasnya.
I. Kepala Seksi Pelayanan
Tugas
Kepala Seksi Pelayanan membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan.
Fungsi
Meliputi:
-
Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
-
Memberikan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat.
-
Mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
-
Melaksanakan pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan.
-
Mendukung kegiatan keagamaan dan sosial budaya.
-
Melaksanakan pembinaan ketenagakerjaan dan kegiatan sosial lainnya.
-
Membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di desa.
-
Menindaklanjuti kebutuhan pelayanan masyarakat sesuai kewenangan Pemerintah Desa.
J. Kepala Dusun / Kepala Kewilayahan
Tugas
Kepala Dusun merupakan unsur pelaksana kewilayahan yang membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun.
Fungsi
Meliputi:
-
Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa di wilayah dusun.
-
Melaksanakan pembinaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
-
Membantu pelaksanaan perlindungan masyarakat.
-
Membantu pelayanan administrasi dan kependudukan masyarakat.
-
Membantu pelaksanaan pembangunan di wilayah dusun.
-
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan.
-
Mendorong pemberdayaan dan partisipasi masyarakat.
-
Membantu menjaga dan mengembangkan kehidupan sosial kemasyarakatan.
-
Menyampaikan aspirasi, informasi, dan kebutuhan masyarakat kepada Pemerintah Desa.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai ketentuan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah Desa Sumput berpedoman pada:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
-
Peraturan Bupati Gresik Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Keterangan: Susunan organisasi dan pembagian tugas Pemerintah Desa Sumput dilaksanakan sesuai struktur organisasi Pemerintah Desa yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Statistik Desa
Populasi
3212
Populasi
3314
Populasi
0
Populasi
6526
3212
LAKI-LAKI
3314
PEREMPUAN
0
BELUM MENGISI
6526
TOTAL
Aparatur Desa
Kepala Desa
H. SUTAJI, S.E.,S.H
Sekretaris Desa
DIA MURWANINGSIH, S.Kep
Kaur Keuangan
ANDRIAN DARMA PUTRA S.A.P
Kaur Perencanaan
NANANG SUSANTO
Kaur TU & Umum
FENI FIRDAYATUL ANIFAH S.M
Kasi Pemerintahan
MUHAMMAD SYAIFUL AMRI
Kasi Kesejahteraan
AGUS PUJI HIDAYAT
Kasi Pelayanan
REZA ALMIRA ISLAMEY S.Pd
Kasun Sumput
ADI SUCIPTO
Kasun Pidodo
MUHAMMAD SHOBIRIN MZ
Kasun Guwo
BASHORI
Kasun Sumput Asri
KUKUH PRASETYA LINGGA WARDHANA, S.Sn
Staff Desa
DWI NINGTYAS KARTIKASARI S.Sos.
Desa Sumput
Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
Hubungi Perangkat Desa untuk mendapatkan PIN
Masuk
Peta Desa
Arsip Artikel
246 Kali dibuka
Kegiatan PKK Desa Sumput...
228 Kali dibuka
PEMBANGUNAN WADUK DI DUSUN PIDODO RT 002 RW 005 DESA SUMPUT...
199 Kali dibuka
MUSYAWARAH DESA PEMBENTUKAN TIM PANITIA PENJARINGAN DAN PENYARINGAN...
171 Kali dibuka
KEGIATAN KERJA BAKTI MASAL DI PERUMAHAN SUMPUT ASRI ...
166 Kali dibuka
KEGIATAN PEMBAGIAN BLT - DD...

Komentar yang terbit pada artikel "Tugas dan Fungsi "